Baca Juga: Seorang Dokter RS Bina Kasih Medan Dijadwalkan Diperiksa Dugaan Malpraktik

"RT perannya memindahkan isi tabung 3 Kg ke tabung industri. NF perannya merapikan gas Elpiji 3 Kg yang sudah selesai dioplos. APG berperan sebagai pengantar gas non subsidi ke industri atau pembeli," ucapnya.

Masih Teddy, para pelaku ini mendapatkan tabung gas ukuran 3 Kg dari Kota Medan. Kasus ini masih terus dikembangkan.

"Seperti diketahui, kemarin sempat terjadi kelangkaan dan Kapolda Sumatera Utara meminta kepada jajaran untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pengoplosan gas 3 Kg. Ini akhirnya kami tindak, berdasarkan keterangan sementara, aktivitas di tempat ini sudah berlangsung selama enam bulan," jelasnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy