"Setelah mereka beraksi, mereka selalu berkumpul dan mengumpulkan uang hasil kejahatannya itu. Setiap bulannya, mereka bisa mengambil uang milik korban mencapai Rp 500 jutaan," tambahnya.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Denda Perceraian, Warga Desa Ambakumina Diperkosa Kepala Desa

Setelah itu, kawanan pelaku ini membagi uang hasil kejahatan itu. Selanjutnya dipotong untuk biasa operasional.

"Untuk sepeda motor yang digunakan pelaku ini yaitu Vixion dan MX King. Uang hasil kejahatan mereka digunakan untuk bayar sewa rumah atau kos dan biaya kebutuhan hidup sehari harinya," tuturnya.

Untuk pelaku, akan dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polda Sumatera Utara dan dipersangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.