MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) belum bisa mengambil keterangan Khairuddin Aritonang alias Choki, yang membuat pengaduan karena dijewer oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Itu karena Choki yang sebelumnya menjadwalkan bersedia dipanggil atau diambil keterangan, tidak kunjung datang menemui penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan itu kepada awak media, Rabu (12/1/2022).

"Iya, seharusnya yang bersangkutan akan diperiksa oleh penyidik Selasa (11/1/2022). Tapi ditunggu sampai malam hari, yang bersangkutan (Choki) tidak kunjung datang," kata Hadi.

Padahal, jadwal itu sudah disepakati oleh pengacara Choki ketika berkomunikasi dengan penyidik. Namun, mereka yang tidak hadir.