"Imam mengaku bisa meloloskan anak korban masuk Akpol. Dengan uang Rp 600 juta. Setelah disepekat, akhirnya korban memberikan dana yang diminta. Akan tetapi, setelah seleksi penerimaan Akpol berakhir, rupanya nama anak korban tidak lolos dan akhirnya dia membuat laporan pengaduan," ungkap Hadi.
Berdasarkan pengaduan itu, polisi melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan alat bukti. Sehingga pelaku ditangkap.
"Sampai saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan. Masih satu orang yang kami tetapkan sebagai pelakunya. Penyidik masih terus bekerja," tuturnya.
Baca Juga: Bacok Korban hingga Tewas, Begal Sadis di Surabaya Ditangkap Polisi
Hadi mengungkapkan, korban Syaiful Bahri telah mengirim uang sebesar Rp 600 juta kepada Imam Wahyudi dengan cara transfer senilai Rp 400 juta ke rekening Bank Mandiri milik pelaku dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI atas nama Sukardi.
