"Iya, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 103 juta untuk membawa sabu sabu dari Aceh Timur menuju ke Jakarta. Dalam kasus ini, kami masih memburu pemasoknya, yaitu Putra, karena dialah yang menjanjikan dan mengirim barang bukti itu kepada pelaku Alfis," terangnya. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha