MEDAN, TELISIK.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polres sejajaranya menangkap 63 pelaku tindak pidana kejahatan yang meresahkan dalam tempo 9 hari.
Itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada awak media, Rabu (12/1/2022).
"Iya, selama 9 hari operasi dilaksanakan Polda Sumut dan polres sejajaranya bisa mengungkap 50 kasus dengan 63 tersangka," kata Tatan.
Diakuinya, dari 63 orang itu ada yang resedivis dan diberikan tindakan tegas dan terukur, yaitu ditembak di bagian kaki.
"Kami harapkan, dengan adanya tindakan tegas dan terukur itu, bisa membuat mereka jera dan membuat teman temannya enggan untuk berbuat aksinya yang sama," tambahnya.
