Baca Juga: Gempa 5,1 SR Terjang Jember, Ini Nama-Nama Korban
"Sedangkan scan barcode ini harus selalu dipantau, agar bisa berjalan dengan maksimal," sambung Hadi.
Dalam inmendagri 62 tahun 2021 terdapat berbagai aturan yang menerapkan pembatasan kapasitas pengunjung tempat hihuran, mall, tempat wisata, rumah ibadah
Dimana, pihaknya mengimbau agar masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah patuhi jam operasional, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
"Begitu juga dengan kapasitas penumpang kendaraan dan angkutan umum lainnya," tuturnya.
