Baca Juga: Ayah di Kolut Diduga Cabuli Anak Sendiri

Pengakuan Hadi, Kompol MI dan pelapor telah berdamai. Namun, Propam Polda Sumut tetap melakukan pemeriksaan untuk kode etik dan disiplin polri.

"Proses disiplin anggota tidak berpengaruh meski korban mencabut laporannya. Jadi, masih tetap dilakukan pemeriksaan oleh tim Propam Polda Sumut," terangnya.

informasi yang diperoleh awak media ini, kasus pencabulan terhadap korban berinisial NAP terjadi 27 Maret 2022 kemarin. Oknum polisi itu memanggil korban ke rumah dinasnya dan di sanalah diduga dia dicabuli, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu kepada keluarganya dan membuat laporan ke Propam Polda Sumut. (B)

Reporter: Reza Fahlefy