Baca Juga: Dua Satpam RS Bahteramas Kendari Ditangkap Polisi, Direktur Security: Kami Sudah Sesuai Prosedur

Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, kemudian denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Menurut Cornelius Wisnu Adji, dengan diungkapnya kasus ini. Mereka bisa menyelamatkan ratusan ribu generasi bangsa.

"Jika diasumsi 1 gram dipakai untuk empat orang, maka korban yang mengkonsumsi narkob itu mencapai 221 ribu pengguna. Kami berhasil menyelamatkan generasi bangsa dengan diamankannya sabu itu dari para tersangka. Ke depan, kami akan bekerja lebih maksimal lagi," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy