Oleh: Efriza

Dosen Ilmu Politik di beberapa Kampus dan Owner Penerbitan

MAJELIS Permusyawaratan Rakyat (MPR) kembali menggulirkan wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Jika sebelumnya, wacana amandemen UUD 1945 digulirkan dengan nama amandemen kelima UUD1945, yang menunjukkan amandemen UUD 1945 akan dilakukan secara menyeluruh.

Langkah ini dua kali bergulir dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merasa kewenangannya sangat terbatas jika dibandingkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sekarang ini, upaya amandemen UUD 1945 digulirkan oleh MPR.