Amandemen ini direncanakan hanya bersifat terbatas. Rencana ini mulai berhembus kencang setelah pimpinan MPR melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mingu lalu.

Amandemen UUD 1945 terbatas ini dilakukan terhadap Pasal 3 dan Pasal 23. Penambahan ini dijelaskan dengan menambah satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan juga penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN.

Jadi, revisi terbatas ini dilakukan dengan memasukan dua ayat yang membahas mengenai PPHN.

Rencana amandemen UUD 1945 terkait dengan haluan negara bukan hal baru dibicarakan. Ada aspirasi besar dari kalangan politisi dan akademis yang merasakan tanpa adanya haluan negara maka presiden bekerja tidaklah menentu arahnya.

Haluan negara adalah penuntun dalam mengelola negara agar pembangunan di segala bidang dapat berkesinambungan meski presiden silih berganti.