Revisi Terbatas Tanpa Empati
Rencana amandemen UUD 1945 memang tidaklah mudah. Setidaknya merujuk Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 telah mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi.
Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul. Pengajuan ini dilakukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. Pengaturan lebih lanjut berdasarkan Tata Tertib MPR.
Sayangnya, keinginan revisi ini dilakukan dengan hilangnya rasa empati. Syahwat politisi yang ingin melakukan amandemen UUD 1945 terbatas tidak melihat situasi saat ini. Pandemi COVID-19 saat ini masih belum menunjukkan penurunan drastis. Endemi malah belum terjadi.
Penurunan COVID-19 dilakukan hanya bentuk dari strategi untuk kepentingan ekonomi semata.
