Misal, dengan tidak mengikutsertakan indikator angka kematian dalam evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berjilid. Hasilnya memang mal-mal telah dibuka, geliat ekonomi juga diharapkan kembali meningkat. Tetapi COVID-19 belum menampakkan akan segera pergi dari bumi Indonesia ini. Bahkan, program vaksinasi yang digulirkan juga belum mencapai target dari herd immunity.

Di tengah situasi pandemi COVID-19, wacana amandemen UUD 1945 malah digulirkan. Rencana ini memang sudah dibahas sejak lama, tetapi pimpinan MPR seperti lupa, bahwa konstitusi merupakan hal fundamental bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Amandemen UUD 1945 meski bersifat terbatas memerlukan persiapan khusus dan dibahas dengan serius.

Terlihat konyol, jika perguliran rencana amandemen UUD 1945 ini dilakukan dengan kondisi pembahasan bersifat kombinasi dengan offline dan online. Membahas hal fundamental bagi bangsa dan negara tidak bisa dilakukan dengan dapat terjadinya kendala jaringan.  

Apalagi tak menutup kemungkinan, penandatangan pengajuan amandemen UUD 1945  dari jumlah anggota MPR, dapat terjadi dilakukan dengan mewakilkan tanda tangan, yang penting jumlah sesuai dengan daftar anggota partai politik. Kasus ini terkonfirmasi dalam penelitian penulis, dalam buku “Parlemen Indonesia: Geliat Volksraad Hingga DPD,” (2010).

Dengan situasi pandemi COVID-19 bahwa jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) cenderung tinggi, kemungkinan terjadinya gelombang COVID-19 tinggi kembali masih tetap terbuka peluangnya. Maka, bukan tak mungkin dalam proses ini akan terjadi penandatangan mewakili atas dukungan ataupun penarikan dukungan seseorang politisi partai.