Berbagai situasi di atas, menunjukkan jika terus menggulirkan wacana revisi terbatas amandemen UUD 1945, sebuah pembuktian bahwa syahwat politisi lebih tinggi akan kekuasaan dibandingkan memikirkan penyelesaian pandemi COVID-19.

Lebih Baik Gulirkan Undang-Undang

Sebaiknya memang MPR lebih memilih mengajukan Undang-Undang jika ingin mengakomodir adanya haluan negara. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menunjukkan pernyataan tidak ingin melakukan amandemen UUD 1945. Tetapi karena rayuan dari pimpinan MPR, sehingga presiden menyatakan menyerahkan kepada MPR. Ini menunjukkan sikap bahwa Presiden Jokowi sedang konsentrasi dan terbebani oleh persoalan pandemi COVID-19.

Presiden Jokowi juga mengerti, akan terbukanya kotak pandora, pembahasan juga akan melebar ke mana-mana. Lihat saja, rencana amandemen UUD 1945 baru digulirkan saja, sudah menghidupkan kembali isu-isu yang digulirkan untuk presiden dapat dipilih tiga periode. Belum lagi isu bahwa pemilihan presiden dilakukan oleh MPR sehingga tidak lagi bersifat langsung.

Baca Juga: Kontroversi Pemerintah dalam Penanganan Pandemi COVID-19