Baca Juga: Puan Maharani Sedang Gemar Mengkritik Pemerintah

Di atas kertas memang bisa ditunjukkan pasal-pasal apa yang akan direvisi. Tetapi dalam prosesnya tentu saja akan meluas. Misal, siapa yang akan mengawasi presiden, memberikan sanksi jika tidak menjalankan sesuai haluan negara, lalu, MPR akankah seperti di masa Orde Baru.

Proses ini tentu saja dapat terjadi kesepakatan yang tidak baik antar para politisi-politisi partai. Preseden tidak baik sebelumnya dapat saja terjadi kembali, misal, terjadinya pertukaran kepentingan antara dihadirkannya DPD dengan pemilihan presiden langsung, yang mengakibatkan DPD memiliki kewenangan terbatas seperti sekarang, tetapi pemilihan presiden berhasil diterapkan.

Melihat situasi ini, dapat dikatakan lebih baik, politisi-politisi di Senayan tidak menggulirkan rencana amandemen UUD 1945. Jika hanya sekadar ingin mengakomodir adanya haluan negara, lebih baik menggulirkan haluan negara di dalam undang-undang. Sehingga, pembahasannya tidak menguras energi bangsa ini, konsentrasi masih dapat dilakukan dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Di sisi lain, tentu saja menggulirkan isu amandemen terbatas UUD 1945, akan banyak kepentingan hadir, isu dan wacana yang juga bergerak liar akan mengarah ke Senayan. Jangan lupakan, saat ini kondisi politik di Indonesia tidak dalam situasi yang tenang, meski terlihat baik.