BAUBAU, TELISIK.ID - Polemik kepemilikan aset antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton dan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, rupanya belum berakhir dan kembali mencuat ke publik.

Surat perintah pengosongan yang ditandatangani Sekda Kota Baubau, Dr Roni Muhtar, MPd dinilai menjadi pemicu konflik tersebut.

Para penghuni diminta untuk segera angkat kaki dan meninggalkan rumah dinas, paling lama tanggal 20 April 2021. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, tertanggal 12 Januari 2021.

Dimana surat pertama memberi deadline waktu selama 21 hari kalender atau paling lambat 2 Februari 2021 kepada para penghuni untuk segera mengosongkan rumah. Sementara di surat kedua ini, Pemkot memberi waktu hingga 20 April 2021.

Berkaitan dengan itu, mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun angkat bicara. Sebagai salah satu tokoh yang ikut dilibatkan dalam pembahasan polemik aset, Umar Samiun mengimbau kepada para penghuni rumah dinas, untuk tidak menghiraukan surat imbauan pengosongan oleh Pemkot Baubau.