Berkaitan dengan komitmen itu, Pemkab Buton melalui persetujuan Dewan, baru saja melakukan penyerahan aset ke Pemkot Baubau. Aset yang diserahkan yakni tanah dan bangunan di simpang empat traffic light (lampu merah) depan kantor PDAM Kabupaten Buton, serta tanah dan bangunan eks kantor Penerangan.

Ironisnya, aset yang baru diserahkan saja oleh Pemkab Buton belum difungsikan oleh Pemkot Baubau, namun tiba-tiba muncul surat perintah pengosongan.

"Ini bukan cara-cara kita orang Buton. Manfaatkan dulu aset yang sudah diserahkan sebagai bukti keseriusan. Jangan pada akhirnya juga terbengkalai," tegas Umar Samiun.

Demikian halnya aset yang pemanfaatannya masih digunakan oleh Pemkab Buton. Terlebih lagi masih menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kedua daerah, semisal Lippo Plaza Buton.

Menurut Umar Samiun, pasca Kabupaten Buton sebagai daerah induk melepaskan beberapa daerah, otomatis PAD Buton juga menurun. Hal itu karena beberapa sumber penghasil PAD ada pada daerah yang telah dimekarkan. Olehnya itu disepakati, terkait aset yang masih menyumbangkan PAD, untuk tidak dulu diserahkan.