KENDARI, TELISIK.ID - Penjabat (Pj) Bupati Buton, Basiran, diberhentikan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 474 Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Senin (7/8/2023) lalu.

Saat dihubungi Telisik.id, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah menuturkan, pemberhentian Basiran sudah sesuai prosedur.

"Pemberhentian saudara Basiran dari Staf Ahli Pemerintahan Hukum dan Politik itu berdasarkan hasil evaluasi gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan PP No 9 tahun 2003," katanya.

Kewenangan itu diberikan kepada gubernur sebagai kepala daerah di tingkat provinsi untuk mempromosi, memindahkan dan memberhentikan sekda, pejabat eselon II dan pejabat di bawahnya.

"Dasar pemberhentiannya, secara paripurna selama dua tahun terakhir, sejak Pak Basiran sebagai staf ahli gubernur, hingga jadi Pj Bupati Buton, tidak melakukan sinergitas kegiatan, dan tidak loyal pada pimpinan," tuturnya pada Telisik.id, Kamis (10/8/2023).