Badallah menegaskan, ASN tidak boleh berpihak pada partai manapun. Kemudian Bapak Gubernur tidak pernah menghubungkan yang itu (parpol).

Tapi untuk memberikan peringatan itu bisa, karena gubernur sebagai PPK. Yang dilakukan Basiran adalah kebuah kesalahan, apalagi saat ini adalah tahun politik.

Ia menambahkan, Basiran harus mengingat, jika Ali Mazi yang membawanya hingga berada di titik ini dan memberikan jabatan yang tidak dimiliki oleh kadis, ataupun ASN lainnya. Ia juga mengatakan, pelantikan pejabat eselon II, Basiran tak menyampaikan pada gubernur.

Baca Juga: Pengusulan Basiran Sebagai Pj Bupati Buton Hanya Didukung Satu Anggota DPRD

"Itu tidak boleh, dan tidak dibenarkan, karena harus dikonsultasikan ke gubernur. Banyak hal yang dia (Basiran) lakukan di luar dari ketentuan yang ada," tutupnya.