Diketahui, SK Gubernur Sulawesi Tenggara dengan Nomor 474 Tahun 2023 menyebut pemberhentian Basiran dari Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik karena tidak memiliki loyalitas, disiplin, dedikasi dan melampaui kewenangan sebagai pejabat pemerintah daerah.
Sebelumnya, Basiran menyebut, alasan Gubernur Sulawesi Tenggara memberhentikannya karena tidak loyal berkaitan dengan kegiatan Gebyar Proklamasi di Pasarwajo, Kabupaten Buton, beberapa waktu lalu. (B)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
