Kemudian lanjut Mudasir, di RAT ini juga akan di bahas perencanaan kerja untuk tahun 2025-2026. Hal itu dikarenakan, semua keputusan bukan hanya dari ketua ataupun pengurus, tapi keputusan bersama seluruh anggota.
Anggota TKBM Tunas Bangsa Mandiri yang sudah mencapai sekitar 250 orang terbagi dua jenis keanggotaan, yaitu anggota biasa dan luar biasa.
"Anggota luar biasa ini merupakan orang-orang yang dipekerjakan oleh koperasi. Sementara anggota biasa adalah orang-orang yang mempunyai hak veto dan terdaftar di akta notaris," sebut Mudasir.
Sementara itu, Ketua Koperasi Jasa TKBM Tunas Bangsa Mandiri, Ferry menjelaskan, RAT yang dilaksanakan tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Republik Indonesia Menengah nomor 19/PER/M.KUKM/9/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
"Jadi ini merupakan angenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan setiap koperasi, termasuk koperasi TKBM," jelasnya.
