KENDARI, TELISIK.ID - Yayasan Pesantren Ummusshabri Kendari dituding menguasai lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.
Namun, alumni Ummusshabri membantah pesantren menguasai 72 hektare lahan milik Pemprov Sultra secara sepihak, dan menyebut hanya empat hektare digunakan melalui mekanisme pinjam pakai.
Lahan tersebut disebut memiliki luas 72 hektare dan dituding dikuasai Yayasan Pesantren Ummusshabri secara sepihak tanpa dasar.
Tudingan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari salah seorang alumni Pondok Pesantren Ummusshabri Kendari, Dr. Muh. Endang SA, S.Sos., S.H., M.AP.
Endang memberikan klarifikasi mengenai luas lahan sekaligus status penggunaan tanah yang selama ini ditempati Pondok Pesantren Ummusshabri.
