Endang membenarkan bahwa Pondok Pesantren Ummusshabri menggunakan lahan milik Pemprov Sultra yang berada di depan Kantor Kejati Sultra. Namun, ia membantah luas lahan yang digunakan mencapai 72 hektare.
Baca Juga: Lowongan Kerja Rinsu Group Kendari, Buka Posisi Pengawas dan Asisten Logistik
Menurut Endang, lahan yang dikuasai Pondok Pesantren Ummusshabri hanya sekitar empat hektare. Ia juga menyebut informasi mengenai luas lahan yang disampaikan kepada Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka atau ASR, tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
"Benar Pondok Pesantren Ummusshabri menguasai lahan milik Pemprov Sulawesi Tenggara yang terletak di depan kantor Kejati Sultra, akan tetapi luasnya tidak sampai 72 hektare, yang dikuasai Ponpes Ummusshabri hanya 4 hektare saja, jadi Pak Gubernur ASR salah dalam mendapatkan informasi soal luas lahan milik Pemprov Sultra," tegas Endang, lewat siaran persnya, Rabu (2/8/2026).
Ketua DPD Partai Demokrat Sultra itu juga membantah penggunaan lahan tersebut dilakukan secara sepihak oleh Pondok Pesantren Ummusshabri.
