Menurut dia, usulan hibah telah mendapatkan disposisi persetujuan dari Gubernur Sultra Ali Mazi pada periode pertama kepemimpinannya. Namun, proses hibah tidak berlanjut pada masa pemerintahan Gubernur Nur Alam.

"Namun, secara resmi Pemprov Sulawesi Tenggara belum pernah menyampaikan penolakan hibah tersebut," tegas Endang.

Selain persoalan status lahan, Endang turut menanggapi tudingan adanya aktivitas bisnis di atas tanah yang dipinjamkan Pemprov Sultra kepada Ummusshabri.

Ia membantah aktivitas tersebut merupakan usaha bisnis sebagaimana yang ditudingkan. Menurut Endang, kegiatan itu merupakan koperasi Ummusshabri yang menyediakan kebutuhan pendidikan bagi para santri.

"Itu koperasi Ummusshabri yang menjual kebutuhan buku, pakaian, dan ATK buat para santri," ujar Endang.