Ia berharap tidak perlu sebetulnya berpikir aneh-aneh dengan situasi yang ada. Apalagi men-judge karena tidak menempati jabatan pada proses yang telah lewat.

Kalau dalam konteks Pilkada, lanjut dia, momen politik itu sudah lewat jauh. Apakah memang orang yang yang belum menempati jabatan itu tidak memilih dirinya dan wakil?

Bagaimana tahunya kalau orang itu tidak memilih atau memilih? Karena itu, cukup sudah memikirkan hal-hal seperti itu. Mari semua berpikir bagaimana bergerak maju untuk membangun daerah ini sehingga bisa lebih baik dan maju.

Menanggapi hal itu, Fraksi Demokrat DPRD Manggarai menilai jawaban Bupati Nabit terkait pertanyaan 25 pejabat yang dinonjob belum cukup untuk dipegang sebagai sebuah alasan normatif. Pasalnya penjelasan tersebut tidak disertai dasar hukum yang jelas.

"Jangan terjebak dengan argumentasi hak prerogatif. Negara kita adalah negara hukum. Untuk itu kita wajib tunduk terhadap hukum yang berlaku. Semua keputusan maupun kebijakan dalam menempatkan struktur birokrasi seperti yang dialami oleh 25 orang ASN hendaknya berpijak pada regulasi yang lebih tinggi yakni PP No. 100 Tahun 2010 Jo. PP No. 13 Tahun 2012," kata juru bicara Fraksi Demokrat, Silvester Nado menanggapi jawaban Bupati Nabit.