Kalau ASN 25 orang ini tidak sedang kena sanksi dalam kategori hukuman disiplin berat seperti dalam Ketentuan Hukum Disiplin Pegawai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) No. 53 Tahun 2010 lantas mengapa mereka dibebastugaskan? Apakah tugas khusus seperti yang diwacanakan oleh Bapak Bupati harus mengorbankan eselon yang mereka miliki?
Baca Juga: Nias Selatan Diguncang Gempa Kekuatan M6,9
Menurut Silvester, seharusnya sebelum mengambil keputusan bebas tugas terhadap 25 ASN wajib menyiapkan tempat baru bagi mereka, bukan sebaliknya setelah dibebastugaskan baru merancang tugas khusus yang hendak mereka emban. Apalagi wacana tugas khusus yang dimaksud hanya menggunakan Surat Keputusan Bupati.
"Yang menjadi pertanyaan berikutnya apakah Bupati punya payung hukum atau regulasi yang lebih tinggi berkaitan dengan tugas khusus yang dimaksud? Apa urgensi dari tugas khusus tersebut? Jangan sampai tugas khusus dengan mengandalkan Surat Keputusan Bupati yang pada akhirnya bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan ujung-ujung menjebak diri sendiri," tutur Silvester.
"Mereka sudah meniti karir bertahun-tahun untuk mencapai eselon yang mereka miliki sekarang dan tentunya melalui perjuangan serta kerja keras. Namun perjuangan dan keras mereka akhirnya menjadi sia-sia ketika eselon mereka ditiadakan, tentunya tidak elok kalau tanpa ada alasan yang jelas dan argumentasi yang rasional kenapa mereka kembali jadi staf biasa," tuturnya lagi.
