"Pengembalian rute kapal cepat yang dimaksud ini harus ditindak lanjuti dengan upaya pembuatan random pemecah gelombang, guna menjawab permasalahan dampak ombak yang dapat mengikis tanah masyarakat," ujarnya.

Sehingga kata dia, kesepakatan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti dengan pembuatan regulasi yang mengatur tentang kecepatan kapal jika melewati areal Pulau Cempedak.

"Kemudian perumusan regulasi aturan terkait kecepatan kapal cepat, ketika melewati areal sekitar Pulau Cempedak sehingga memberikan kenyamanan terhadap penumpang kapal dan juga masyarakat yang mencari kehidupan di sana harus melalui rambu-rambu tertentu," ungkapnya.

Dengan adanya kesempatan ini, ia berharap polemik jalur penyeberangan kapal Cepat Raha-Baubau tidak ada persoalan lagi.

"Keputusan kesepakatan kita ini, nantinya akan disempurnakan narasinya menjadi kekuatan hukum kita bahwa masalah ini pernah dibicarakan berkali-kali dan di putuskan di DPRD Sulawesi Tenggara bersama pihak-pihak terkait," tutupnya. (A)