JAKARTA, TELISIK.ID - Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI kini tengah menghadapi polemik terkait absennya Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam rapat Pansus yang membahas dugaan pelanggaran penyelenggaraan haji 2024.
Setelah dua kali dipanggil oleh Pansus Haji, Yaqut kembali tidak hadir dalam rapat yang dijadwalkan Kamis (19/9/2024). Hal ini membuat Pansus mempertimbangkan langkah penjemputan paksa jika Yaqut kembali mangkir dari pemanggilan ketiga yang dijadwalkan pekan depan.
Wakil Ketua Pansus Haji DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan bahwa pihak DPR telah merencanakan pemanggilan ketiga untuk Yaqut.
"Kita panggil sampai tiga kali. [Soal jemput paksa] nanti kita rapatkan, bagi kita hadir atau tidak, tidak ada persoalan," ujar Marwan saat dihubungi awak media, seperti dikutip dari Tirto, Sabtu (21/9/2024).
Menurutnya, absennya Yaqut tidak akan menghentikan proses investigasi yang tengah berjalan. Penjemputan paksa yang direncanakan oleh Pansus Haji DPR merupakan upaya untuk mendapatkan kejelasan langsung dari Yaqut terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.
