Pansus berencana untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna melaksanakan penjemputan ini jika diperlukan.
Baca Juga: Inovasi Menag Lewat Skema 4-3-5 Kunci Sukses Haji 2024
"Hadir tidak hadir, enggak mengurangi nilai. Kehadiran dia justru kepentingan dia," tambah Marwan.
Terkait dugaan pelanggaran, Pansus Haji DPR RI telah menemukan indikasi bahwa Menag Yaqut bertanggung jawab atas pengalihan kuota haji 2024.
Pengalihan ini terjadi pada kuota tambahan sebanyak 20 ribu yang seharusnya dibagi secara proporsional antara haji reguler dan haji khusus. Namun, Pansus menuding bahwa Kementerian Agama telah mengalihkan sebagian besar kuota kepada jamaah haji khusus yang mendapatkan prioritas keberangkatan.
