Cak Nanto juga menyayangkan rencana Pansus Haji DPR untuk menjemput paksa Yaqut. Menurutnya, ketidakhadiran Yaqut sudah disertai dengan alasan yang jelas dan sah.
"Sudah jelas bahwa ada tugas mewakili presiden, dan undangan dari Arab Saudi," ujar Cak Nanto.
Baca Juga: Jemaah Haji Sulawesi Tenggara Telah Tiba di Bumi Anoa
Ia menegaskan bahwa Kementerian Agama tidak melanggar undang-undang terkait pengalihan kuota haji 2024.
"Kemenag tidak ada yang dilanggar, semua ketentuan itu sudah dilakukan, sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku," tambah Cak Nanto, menepis tudingan pelanggaran yang disampaikan oleh Pansus Haji.
