Pansus Haji DPR RI tengah menggali lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang digunakan dalam penyelenggaraan haji 2024. Mereka mencurigai adanya penyimpangan dalam pengalihan kuota tambahan haji yang seharusnya diatur dengan lebih transparan.
Pansus Haji dibentuk untuk menelusuri berbagai pelanggaran yang mungkin terjadi dalam pengelolaan kuota haji, khususnya terkait pengalihan kuota tambahan sebanyak 20 ribu jamaah.
Sesuai dengan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus maksimal hanya boleh mencapai 8 persen dari total kuota haji yang ada. Namun, dalam penyelenggaraan haji 2024, Pansus mencurigai bahwa persentase tersebut telah melebihi batas yang diizinkan oleh undang-undang. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
