Mestinya, lanjut Sahabuddin, pada saat masyarakat berkeinginan membangun pasar, meskipun secara swadaya, pemilik lahan berkewajiban secara admistrasi melakukan pengurusan izin di pemerintah kota, sehingga tidak terjadi polemik.
"Ini kan kesannya pemilik lahan ingin membentrokkan persoalan ini antara masyarakat dengan pemerintah," ujarnya. (C)
Reporter: Musdar
Editor: Haerani Hambali
