Ia mengungkapkan, terjadinya PAW atau perombakan struktur karena ada kesalahan mendasar yang tidak bisa ditolerir

Kata dia, itu dipicu adanya pembentukan karateker KONI Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Nomor: 597 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 29 Oktober 2021, itu tanpa sepengetahuan Suryono selaku Plt ketua KONI.

Suryono mengaku, mengetahui ada surat keputusan (SK) karateker itu nanti 23 November 2021 dan ke esokan harinya, ia mengeluarkan SK PAW pengurus KONI Koltim. Menurutnya, itu merupakan kesalahan yang tidak bisa ditolelir.

SK karateker KONI Koltim itu, rupanya ditandatangani oleh Sekretaris KONI yang lama dan rapat dipimpin Ketua OKK KONI Sultra. Menurutnya, itu ada kelebihan kewenangan yang sudah dilakukan.

"Ada Sekum (sekretris umum) rasa ketua. Harusnya, ya ketua rasa ketua, Sekum ya rasa Sekum, Bendum ya rasa Bendum," cetusnya.