BUTON UTARA, TELISIK.ID - Polemik pemberhentian perangkat desa di Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), masih menuai persoalan.
Pasalnya, Penjabat Kepala Desa Bente, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Yasir, diduga melanggar aturan terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tersebut.
Dimana, penjabat kepala Desa Bente itu memberhentikan tiga orang perangkat Desa Bente, diantaranya, Sekretaris Desa Bente, Umar, Perencanaan, Kaharuddin, dan Durli selaku Kaur Keuangan.
Menurut Umar, pengangkatan perangkat Desa Bente baru yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Desa Bente nomor 7 Tahun 2021 Tentang Pergantian Perangkat Desa Bente Kecamatan Kambowa Kabupaten Buton Utara itu adalah pelanggaran.
"Saya bisa buktikan kenapa melanggar, di tangan saya ada petikan SK Bupati Buton Utara Nomor 134 Tahun 2021 tentang pengangkatan Penjabat Kepala Desa lingkup Kecamatan Kambowa," kata Umar, dalam Musyawarah Desa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang digelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bente bersama dengan Pemerintah Desa Bente, Kamis (29/7/2021).
