Kata Umar, itulah yang menjadi dasar penjabat kepala Desa Bente mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang ada di Bente.

"Ini yang menghadirkan beliau, peraturan ini," tegasnya.

Lebih lanjut, Umar menjelaskan, di diktum ketiga yang tertuang dalam SK Bupati itu menyebutkan, di samping memiliki tugas sebagaimana dimaksud di diktum kedua, penjabat kepala Desa Bente juga memiliki tugas lainnya, wewenang, kewajiban dan larangan, serta hak yang sama dengan kepala desa, kecuali memberhentikan perangkat desa yang tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Lontaran Lava Pijar Erupsi Gunung Ile Lewotolok Sebabkan Kebakaran Hutan dan Lahan

"Yang kedua, mengangkat perangkat desa," tambah Umar.