Selain itu, Amaluddin mengaku, pihaknya melihat ada aduan dari yang bersangkutan (perangkat Desa Bente, red), sehingga harus ditindak lanjuti.
Jadi, kata Amaluddin, yang pertama dilakukan pihak DPMD Butur selaku pembina desa adalah memeriksa perangkat Desa Bente yang diberhentikan, Pj. Kades Bente, dan Camat Kecamatan Kambowa.
"Karena tiga-tiganya ini terlibat dalam pemberhentian dan pengangkatan," imbuhnya.
Lebih lanjut, Amaluddin juga mengatakan, kepala desa tidak bisa mengangkat dan memberhentikan dengan SKnya saja, dia harus mendapat rekomendasi dari Camat.
Baca juga: Terbukti Bunuh Buaya Muara, TKA PT OSS Terancam 5 Tahun Penjara
