"Itu Camat mewakili Bupati, koordinasi di wilayah Kambowa, Camat memberi pertimbangan apakah ini disetujui atau tidak, mengangkat atau mengganti perangkat," kata dia.
Selanjutnya, pihak DPMD Butur akan memeriksa Pj. Kades Bente, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa Bente.
"Apa alasannya dia mengganti, apakah memenuhi syarat-syarat," tambahnya.
Dia menambahkan, syarat-syarat itu adalah yang pertama, usulan dari Kades kepada Camat, kemudian yang kedua, Camat akan memberikan rekomendasi.
Kemudian yang ketiga, kalau memang ada pemberhentian, apakah memenuhi syarat-syarat atau unsur-unsur dalam peraturan perundang-undangan.
