"Jadi yang kita jadikan landasan berkaitan dengan pemerintahan desa itu antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Kemudian Perda Kabupaten Butur Nomor 23 Tahun 2015, selanjutnya SK Pengangkatan Pj. Kades," ungkapnya.
"Disitu ada tugas-tugasnya, kemudian apa larangannya," sambungnya.
Mengenai dugaan pemberhentian perangkat Desa Bente, Plt. Kepala DPMD Butur belum bisa memberikan kesimpulan karena masih belum melakukan pemeriksaan kepada Pj. Kades Bente dan Camat Kecamatan Kambowa.
Baca juga: 1.000 Hektar Lahan Disiapkan untuk Kampung Udang
"Jadi kalau sudah semua data kita dapat baru bisa kita tindaklanjuti," ujarnya.
