Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Bente yang diberhentikan, Umar mengatakan, agar pihak DPMD Butur melakukan langkah-langkah yang lebih cepat agar persoalan pemberhentian perangkat di Desa Bente tidak berlarut-larut.

"Aduan keberatan ini, kami layangkan sejak 5 Juli 2021, sampai hari ini baru proses pemeriksaan data, baik itu kami yang diberhentikan, Pj. Kades yang memberhentikan, dan Camat selaku pemberi rekomendasi," kata Umar kepada awak media.

Dia berharap, agar masalah pemberhentian dirinya sebagai sekretaris Desa Bente bisa diselesaikan.

Untuk diketahui, pada hari ini, Kamis (26/8/2021), perangkat Desa Bente, yang diberhentikan telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak DPMD Butur.

Sebelumnya, Pj. Kades Bente, Yasir, mengatakan, Sebagai kepala desa ada kewenangan dalam undang-undang, bahwa kepala desa berhak mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.