BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Polemik pemberian honor Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Subai, oleh kepala Kesbangpol Buton Selatan (Busel), La Maiminu, ditanggapi dewan.

Wakil Ketua DPRD Busel, Aliadi mengatakan, ketua pengadilan bukan bagian dari unsur Forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

Katanya, dalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 26 ayat 3, ketua pengadilan bukan unsur Forkopimda.

"Saya tidak tau kalau di daerah lain itu diatur oleh Undang-Undang apa, tapi kalau di Undang-Undang 23 itu tidak ada ketua pengadilan itu sebagai unsur Forkopimda," ucap Aliadi saat dikonfirmasi belum lama ini.

Ia menjelaskan, dalam ketentuan Undang-Undang tersebut menyebutkan, yang dimaksud unsur Forkopimda adalah Bupati, pimpinan DPR, pimpinan kejaksaan (Kajari) pimpinan Kepolisian (Kapolres) dan pimpinan tentara teritorial daerah (Dandim). Artinya, Kepala Pengadilan Negeri (KPN) tidak masuk dalam unsur Forkopimda.