JAKARTA, TELISIK.ID – Ketua Komisi X DPR-RI, Syaiful Huda merespon keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, atas membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

Menurut Syaiful, keputusan itu dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

“Kami menilai keputusan untuk membubarkan BSNP ini terlalu terburu-buru. Ada banyak persoalan yang perlu di-clear-kan, baik dari sisi regulasi, fungsi, hingga unsur akomodasi sebelum BSNP diputuskan untuk dibubarkan,” ujar Huda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Untuk itu, pihaknya saat ini tengah mencari waktu yang sesuai untuk memanggil Menteri Nadiem terkait keputusan tersebut, dan berharap pemanggilan itu bisa dilayangkan dalam waktu dekat.

"Kita cari waktunya. Semoga dalam waktu dekat (dipanggil)," katanya.