Baca juga: Pulihkan Ekonomi Mikro, PIP Luncurkan Program 'Bersama Sahabat-UMi Bangkit'
Baca juga: Anies Baswedan For Presiden 2024, Ini Respon Wagub DKI
Diketahui, pembubaran tersebut dibenarkan Ketua BSNP, Abdul Mu’ti, bahwa pembubaran itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek yang ditekan Menteri Nadiem Makarim, tertanggal 23 Agustus 2021.
“Benar (BSNP Dibubarkan)," ujar Mu’ti dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).
Sebelumnya, keputusan Nadiem ini telah mendapat sorotan di antaranya anggota BSNP, Doni Koesuma. Ia mengatakan, mestinya PP tersebut mengatur secara lengkap soal badan standarisasi dan penegasan sifatnya yang independen.
