"Tapi dalam PP 57 Pasal 34, itu hanya mengutip ulang Pasal 35 Ayat 3 UU Sisdiknas. Terus kemudian diatur kepada menteri, lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.
Sementara itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Prof Azyumardi Azra mengungkapkan, keputusan Menteri Nadiem ini mencerminkan upaya resentralisasi dan birokratisasi pendidikan nasional.
"Dengan keterbatasan kapasitas pemerintah untuk benar-benar memajukan pendidikan nasional, pembubaran BSNP adalah blunder dan setback bagi pendidikan bangsa,” ungkap Azra. (C)
Reporter: M. Risman Amin Boti
Editor: Fitrah Nugraha
