KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Keberadaan PT Galangan Moramo Maelo (PT GMM) di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menjadi polemik setelah sekelompok warga dan mahasiswa memprotes aktifitas kendaraan perusahaan galangan kapal itu melewati jalur di tengah kampung.
Pasalnya, jalan di tengah Desa Tanjung Tiram itu dinilai berstatus sebagai jalan desa yang tidak boleh digunakan oleh lalulintas kendaraan perusahan galangan.
Namun, Kepala Desa Tanjung Tiram, Habir membantah terkait status jalan di desanya yang disebut sebagai jalan desa. Habir mengaku jalan tersebut merupakan jalan kabupaten yang sudah tertuang dalam Keputusan Bupati Konsel, Nomor: 600/895 Tahun 2023 tentang Penetapan Ruas-Ruas Jalan Menurut Statusnya Sebagai Jalan Kabupaten dengan panjang jalan 2,23 Km hingga ke pelabuhan.
Dikarenakan jalan tersebut berstatus jalan kabupaten, Habir selaku kepala desa mengaku tidak berhak untuk melarang aktifitas kendaraan PT GMM.
Baca Juga: Perempuan Dominasi Calon Jemaah Haji Kolaka Utara
