"Karena jalan itu punya kabupaten, jadi saya kepala desa tidak berhak untuk melarang. Karena perusahaan PT GMM ini punya izin," beber Habir saat ditemui, Sabtu (3/5/2025).

Habir juga mengaku, Pemda Konsel melalui Dinas Perhubungan bersama pihak-pihak terkait juga sudah melakukan sosialisasi sebanyak 2 kali kepada masyarakat bertempat di Balai Desa Tanjung Tiram terkait status jalan tersebut. Tak ada izin khusus terkait penggunaan jalan tersebut, terkecuali hauling perusahaan pertambangan.

Ia pun menegaskan tak ada upaya memuluskan langkah PT GMM yang melanggar hukum untuk beraktifitas di Desa Tanjung Tiram.

"Itu hanya isu yang tidak benar. Silahkan buktikan kalau memang saya melanggar hukum. Tapi kalau menuduh saya tanpa bukti, saya akan bilikin tuntutannya," cetusnya.

Habir menjelaskan, hingga kini sudah ada dua perusahaan galangan kapal yang beroperasi di Desa Tanjung Tiram, yakni PT GMM dan PT Arsa Mega Pratama (AMP).