Sementara Humas PT GMM, Gery mengaku, jika pihaknya telah memiliki izin operasi termasuk soal Persetujuan Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin). Hal itu dibuktikan dengan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan Nomor: 503/01/ANDALALIN.PHB/VI/2024 tentang Andalalin PT Galangan Moramo Maelo Shipyard Desa Tanjung Tiram Kecamatan Moramo Utara Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, tertanggal 15 Juli 2024, diterbitkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Selatan.
Selain itu kata Gery, juga ada Berita Acara Penelitian Dan Asistensi Dokumen Hasil Andalalin PT Galangan Moramo Maelo Shipyard Desa Tanjung Tiram Nomor: 552.3/001/BA-ANDALALIN /PHB/V/2024.
"Itu diterbitkan oleh Tim Evaluasi Penialai Andalalim Kabupaten Konawe Selatan. Jadi kami tidak melanggar hukum," papar Gery.
Meski menghadapi berbagai polemik, kehadiran PT GMM dinilai baik bagi masyarakat, pasalnya perusahaan galangan kapal tersebut banyak menyerap tenaga kerja lokal di Desa Tanjung Tiram di bandingkan PT AMP yang sudah lebih dulu beroperasi namun sedikit menyerap tenaga kerja di desa.
Baca Juga: Kembali Heboh, Link Video Viral Bu Guru Salsa 23 Detik Bareng Suami Diburu Netizen
