BUTON UTARA, TELISIK.ID - Polemik pemilihan kepala desa (Pilkades) Bubu Barat, Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara, nampaknya bakal panjang.
Calon Kepala Desa Bubu Barat, Firman, bulatkan tekad menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal itu dilakukan Firman karena merasa ada ketidakadilan dengan keputusan pihak panitia pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara yang telah menolak gugatannya.
Dipantau Telisik.id, pada Rabu (27/7/2022), Firman telah memasukkan surat permohonan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Buton Utara untuk memperoleh Surat Keputusan (SK) pengesahan dan pelantikan calon kepala desa terpilih periode masa jabatan 2022-2028. SK itu nantinya akan menjadi bahan Firman untuk menggugat di PTUN.
Saat ditemui, Firman mengatakan, langkahnya menggugat di PTUN untuk mencari keadilan. Menurut dia, ia merasa dirugikan dengan keputusan panitia pilkades kabupaten, karena kotak suara tidak pernah dibuka untuk mengecek surat suara yang terdapat 3 coblosan pada surat suara calon kepala desa yang menjadi lawannya di pilkades.
"Dengan cara ini supaya kita tahu bahwa keadilan itu ada. Dari hasil keputusan PTUN, kita akan tahu mana yang benar dan mana yang tidak," ujar Firman kepada Telisik.id.
