Terpisah, Asisten I Sekretariat Daerah Buton Utara, Mansur mengatakan, langkah ke PTUN adalah hak individu atau masyarakat. Karena Menurutnya, ketika seseorang tidak merasa puas dengan suatu kebijakan, maka ketika ada upaya hukum lain, pasti salurannya ke PTUN.
Baca Juga: Tafdil Ungkap Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Bombana Memprihatinkan
"Itu hak dia, tidak bisa kita larang, karena itu menyangkut hak orang. Jadi orang mencari kepastian hukum itu ya hak individu. Tidak boleh kita larang-larang. Jadi tanggapan saya ya hal yang wajar," ujar Mansur yang ditemui di ruang kerjanya.
Untuk diketahui, pada 18 Juli lalu, pihak panitia pilkades tingkat Kabupaten Buton Utara telah mengeluarkan surat keputusan (SK) hasil penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat.
Namun SK itu diduga bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Buton Utara Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur tentang proses dan tahapan pilkades.
