Atas keputusan panitia yang kontradiktif dan bertentangan dengan perbup tersebut semakin terbuka lebar tabir kecurangan serta keberpihakan panitia dalam penyelesaian sengketa Pilkades Bubu Barat sehingga tidak dapat mengeluarkan keputusan yang adil.

Dugaan ketidakadilan itu, salah satunya adalah pengesahan surat suara yang dicoblos lebih dari satu kali dan salah satunya berada di luar kotak gambar calon. Padahal dalam Perbup Nomor 4 tahun 2022 pada pasal 71 ayat 8 huruf F dijelaskan, coblosan di luar kotak gambar dinyatakan tidak sah atau batal. (B)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali