Massa aksi lainnya, Samsul dalam orasinya menjelaskan, bahwa diketahui alokasi PEN secara umum untuk kebutuhan daerah dan masyarakat. Hal itu telah terjabar untuk infrastruktur jalan, pasar dan puskesmas.
"Harusnya, DPRD Konsel melihat problem menyangkut pelayanan yang lebih efektif untuk masyarakat berdasarkan kebutuhan masyarakat Konsel dan menuntaskan pembangunan selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat," jelasnya.
Untuk itu, massa aksi menuntut agar DPRD Konsel menyetujui program PEN yang telah ditindaklanjuti oleh Pemda Konsel untuk kepentingan umum masyarakat Konsel.
Anggota DPRD Konsel membatalkan surat nomor 170/184 perihal penyampaian yang ditujukan ke Menteri Keuangan RI dan berita acara rapat pembahasan PPAS nomor 08/DPRD/2021 karena bertentangan dengan keinginan masyarakat Konsel.
Bupati Konsel diminta agar segera menindaklanjuti serta merealisasikan program PEN karena program tersebut sangat dibutuhkan.
